Kepala KUA Kecamatan Petang mensosialisasikan SE Menteri Agama No 17 Tahun 2021 kepada Ketua MUI Kecamatan Petang dan Kepala Kampung Angantiga Petang.
Surat Edaran Menteri Agama ini
merupakan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar tidak terjadi klaster penyebaran baru di wilayah Kecamatan Petang khususnya di Desa Angantiga.
Surat Edaran Menteri Agama ini telah berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, yang mengatur tentang :
PENIADAAN SEMENTARA PERIBADATAN DI TEMPAT IBADAH, MALAM
TAKBIRAN, SHALAT IDUL ADHA,
DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 H/2021 M
DI WILAYAH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT (PPKM) DARURAT.
Informasi Penting
Laporan Kinerja Kemenag Badung Th. 2021
Hasil Seleksi Penyuluh Agama Buddha Non PNS TA 2022
SK PPID Kantor Kementerian Agama Kab. Badung
DIPA Ka. Kemenag Badung 2021
Buku Profile Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung 2021