Tugas:
Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:Sebagaimana yang tertuang dalam PMA Nomor 13 Tahun 2012, dalam melaksanakan tugas, Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. Pembinaan kerukunan umat bergama;
e. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah,
instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas
kementerian di kabupaten/kota.
Informasi Penting
-
- 15:42 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 15:38 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 12:33 WITA
- 29 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:21 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:14 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
Lihat Informasi lainnyaLaporan Tindak Lanjut (TL) SKM Triwulan III 2025
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat SKM Triwulan III Tahun 2025
Alur Pengaduan dan Konsultasi
16 Standar Pelayanan Kantor Kemenag Kota Denpasar
Laporan SKM Triwulan II Tahun 2025 Kementerian Agama Kota Denpasar