Repost by Instagram Account Bimas Islam Kemenag RI (@bimasislam)
Cara Menyucikan Kencing Bayi Laki-laki
Dalam fikih, status kencing anak laki-laki terbagi dua macam, cara menyucikan
najis disebabkan kencing anak laki-laki terbagi dua macam.
Pertama, kencing anak laki-laki yang belum makan sesuatu selain Air Susu Ibu (ASI)
dinamakan najis ringan (Mukhaffafah). Cara menyucikannya cukup dipercikkan air
pada tempat yang terkena najis.
Kedua, kencing anak laki-laki yang telah memakan makanan lain, selain air susu
ibu (ASI) dan usianya lewat dari dua tahun dinamakan najis pertengahan
(mutawassithah). Cara menyucikannya dengan membasuh tempat yang terkena najis.
Batas sucinya sampai hilang bau, warna, atau rasanya.
“Dari Ummu Qais bin Mihshan, ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih
kecil dan anaknya belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anaknya ke hadapan
Nabi. Beliau mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Lalu Anak tersebut
kencing di pakaian Nabi. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan
bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Informasi Penting
-
- 15:42 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 15:38 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 12:33 WITA
- 29 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:21 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:14 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
Lihat Informasi lainnyaLaporan Tindak Lanjut (TL) SKM Triwulan III 2025
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat SKM Triwulan III Tahun 2025
Alur Pengaduan dan Konsultasi
16 Standar Pelayanan Kantor Kemenag Kota Denpasar
Laporan SKM Triwulan II Tahun 2025 Kementerian Agama Kota Denpasar