Memakai Skincare Setelah Berwudhu, Apakah Wudhu Batal?
Memakai skincare setelah wudhu hukumnya boleh. Tidak ada masalah memakai bedak,
skincare atau make up selepas wudhu. Barang-barang kecantikan tersebut tidak
termasuk benda najis dan tidak termasuk benda yang membatalkan wudhu.
Dalam keterangan Lembaga Fatwa Mesir. Syekh Dr. Muhammad Abdus Sami’ dari Dar
Ifta Mesir mengatakan, “Memakai make Up dan bedak, tidak membatalkan wudhu dan
tidak pula membatalkan shalat sebab bukan benda najis. jika memakai bedak dan
make up setelah wudhu sebab melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan bersih,
maka hukumnya sunnah. Nabi menganjurkan agar melaksanakan shalat dalam keadaan
rapi dan memakai wewangian.
“Jika salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua helai baju, karena Allah
lebih berhak untuk dihiasi. Maka jika kamu tidak memiliki dua baju, hendaklah
memakai sarung ketika shalat. Dan janganlah salah satu di antara kalian
berselimut di dalam shalatnya seperti berselimutnya orang Yahudi.” (HR.
Al-Baihaqi)
Informasi Penting
-
- 15:42 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 15:38 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 12:33 WITA
- 29 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:21 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:14 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
Lihat Informasi lainnyaLaporan Tindak Lanjut (TL) SKM Triwulan III 2025
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat SKM Triwulan III Tahun 2025
Alur Pengaduan dan Konsultasi
16 Standar Pelayanan Kantor Kemenag Kota Denpasar
Laporan SKM Triwulan II Tahun 2025 Kementerian Agama Kota Denpasar