Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Ketentuan Memandikan Jenazah Muslim

Ketentuan Memandikan Jenazah Muslim

Repost by Instagram Bimas Islam Kemenag RI (@bimasislam)

Ketentuan Memandikan Jenazah Muslim

1. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh kaum perempuan.
2. Seorang suami boleh ikut memandikan jenazah istrinya dan seorang istri juga boleh ikut memandikan jenazah suaminya.
3. Seorang ayah dapat ikut memandikan jenazah anak perempuannya yang masih di bawah umur dan seorang ibu juga dapat ikut memandikan jenazah anak laki-lakinya yang masih di bawah umur.
4. Aib atau cacat jenazah tidak boleh diceritakan kepada siapapun.

Sumber:
Abbas Hassan, "Pedoman Penyelenggaraan Jenazah"
Penerbit Harmonis, Jakarta,
Cetakan III, 1982.

#bimasislam #kemenagRI #tahuntoleransi #bimbingansyariah #memandikanjenazah #jenazahmuslim #pedomanpenyelenggaranjenazah

Login

Selamat Datang! Masuk ke akun Anda

Masuk dengan akun Google

Tidak punya akun? Daftar

Lupa kata kunci

Daftar