Repost by Instagram Bimas Islam Kemenag RI (@bimasislam)
Ketentuan Memandikan Jenazah Muslim
1. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan
oleh kaum perempuan.
2. Seorang suami boleh ikut memandikan jenazah istrinya dan seorang istri juga
boleh ikut memandikan jenazah suaminya.
3. Seorang ayah dapat ikut memandikan jenazah anak perempuannya yang masih di
bawah umur dan seorang ibu juga dapat ikut memandikan jenazah anak laki-lakinya
yang masih di bawah umur.
4. Aib atau cacat jenazah tidak boleh diceritakan kepada siapapun.
Sumber:
Abbas Hassan, "Pedoman Penyelenggaraan Jenazah"
Penerbit Harmonis, Jakarta,
Cetakan III, 1982.
#bimasislam #kemenagRI #tahuntoleransi #bimbingansyariah #memandikanjenazah #jenazahmuslim #pedomanpenyelenggaranjenazah
Informasi Penting
-
- 15:42 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 15:38 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 12:33 WITA
- 29 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:21 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:14 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
Lihat Informasi lainnyaLaporan Tindak Lanjut (TL) SKM Triwulan III 2025
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat SKM Triwulan III Tahun 2025
Alur Pengaduan dan Konsultasi
16 Standar Pelayanan Kantor Kemenag Kota Denpasar
Laporan SKM Triwulan II Tahun 2025 Kementerian Agama Kota Denpasar