Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Hukum Menyicil Mahar Nikah

Hukum Menyicil Mahar Nikah

Repost by Instagram Bimas Islam Kemenag RI @bimasislam

Hukum Menyicil Mahar Nikah

Mahar statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri. Dengan demikian, seorang suami boleh mencicil maharnya.

Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni mengatakan, “Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda.”

Sumber: kitab al-Mughni

Selengkapnya di:https://s.id/HukumMenyicilMaharNikah

#BimasIslam #KemenagRI #ModerasiBeragama #Tahunkerukunan #SahabatReligi #NikahYuk #nikah #nikahonline #nikahan #nikahdikua #nikahgratis #nikahbarokah #nikahasik

Login

Selamat Datang! Masuk ke akun Anda

Masuk dengan akun Google

Tidak punya akun? Daftar

Lupa kata kunci

Daftar