Repost by Instagram Bimas Islam Kemenag RI @bimasislam
Hukum Menyicil Mahar Nikah
Mahar statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan
antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri. Dengan demikian, seorang
suami boleh mencicil maharnya.
Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni mengatakan, “Mahar boleh disegerakan dan
boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan dan sebagian ditunda. Karena
mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh
disegerakan atau ditunda.”
Sumber: kitab al-Mughni
Selengkapnya di:https://s.id/HukumMenyicilMaharNikah
#BimasIslam #KemenagRI #ModerasiBeragama #Tahunkerukunan #SahabatReligi #NikahYuk #nikah #nikahonline #nikahan #nikahdikua #nikahgratis #nikahbarokah #nikahasik



Informasi Penting
-
- 15:42 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 15:38 WITA
- 15 Jan 2026
- Denpasar
-
- 12:33 WITA
- 29 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:21 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
-
- 15:14 WITA
- 04 Sep 2025
- Denpasar
Lihat Informasi lainnyaLaporan Tindak Lanjut (TL) SKM Triwulan III 2025
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat SKM Triwulan III Tahun 2025
Alur Pengaduan dan Konsultasi
16 Standar Pelayanan Kantor Kemenag Kota Denpasar
Laporan SKM Triwulan II Tahun 2025 Kementerian Agama Kota Denpasar