Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Bimas Islam Kemenag Kota Denpasar Gelar Rakor Kinerja 2026: Perkuat Sinkronisasi SKP dan Implementasi PMA 24/2024

Bimas Islam Kemenag Kota Denpasar Gelar Rakor Kinerja 2026: Perkuat Sinkronisasi SKP dan Implementasi PMA 24/2024

Dalam rangka memperkuat tata kelola birokrasi dan sinkronisasi capaian target tahunan, Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rancangan Kinerja Tahun 2026 pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan regulasi terbaru terkait manajemen kinerja pegawai.

Hadir memimpin jalannya dialog kinerja tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Denpasar, H. Amron Sudarmanto, S.Pd., MA. didampingi Muhammad Anwar Chudori, dan Hj. Asruroh Nuraini, S.Pd.I, serta diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Denpasar.

Rapat koordinasi ini secara khusus membedah teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024. Terdapat lima poin krusial yang menjadi pembahasan utama:

Struktur RHK: Setiap Satuan Kerja (Satker) wajib membentuk SKP dengan RHK yang berada langsung di bawah naungan seksi Bimas Islam.

Mekanisme Penilaian: Pejabat Fungsional I akan dinilai oleh Pejabat Fungsional di level yang sama di bawah koordinasi Kasi Bimas Islam. Sementara untuk Jabatan Madya, pelaporan penilaian kinerja ditujukan langsung kepada Kepala Kantor.

Sinkronisasi Tabel Kinerja: Penyesuaian RHK antara Kepala KUA dengan Kasi Bimas Islam harus merujuk pada tabel kinerja 2026. Kepala KUA diwajibkan memasukkan 8 poin utama sesuai mandat PMA No. 24 Tahun 2024 ke dalam RHK masing-masing.

Penguatan Early Warning System (EWS): Seluruh KUA se-Kota Denpasar diinstruksikan melaksanakan kegiatan EWS minimal satu kali dengan melibatkan penyuluh lintas agama dan tokoh agama guna menjaga kondusivitas wilayah.

Dalam penutupan kegiatan, Kasi Bimas Islam, H. Amron Sudarmanto, menekankan pentingnya kesepahaman teknis dalam pengerjaan SKP agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.

"Kami berharap seluruh Kepala KUA dan jajaran fungsional segera menyetujui teknis pengerjaan SKP ini. Selain itu, penertiban administrasi melalui pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Majelis Taklim yang sudah terdata menjadi prioritas kita bersama untuk memastikan validitas data keagamaan di Kota Denpasar," pungkasnya.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan kinerja Kemenag Kota Denpasar pada tahun 2026 dapat berjalan lebih terukur, akuntabel, dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Login

Selamat Datang! Masuk ke akun Anda

Masuk dengan akun Google

Tidak punya akun? Daftar

Lupa kata kunci

Daftar