Memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,
serta menindaklanjuti arahan Menteri Agama bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai
integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam
penggunaan fasilitas negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya klik di file berikut:
Dokumen: Surat_dinas_imbauan_pencegahan_gratifikasi_Tahun_2026.pdf
Informasi Penting
-
- 08:55 WITA
- 18 Mar 2026
- Gianyar
-
- 13:35 WITA
- 02 Mar 2026
- Gianyar
-
- 00:09 WITA
- 20 Jan 2026
- Gianyar
-
- 00:07 WITA
- 20 Jan 2026
- Gianyar
-
- 10:30 WITA
- 29 Mei 2025
- Gianyar
Lihat Informasi lainnyaSURAT DINAS IMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI 2026
SERUAN BERSAMA TENTANG PELAKSANAAN HARI SUCI NYEPI TAHUN ÇAKA 1948 / TAHUN 2026 YANG BERSAMAAN DENGAN MALAM TAKBIRAN IDUL FITRI TAHUN 1447 HIJRIYAH / TAHUN 2026
SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/ BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 6 Oktober 2025
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024