Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

SURAT DINAS IMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI 2026

Memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 

2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, 

serta menindaklanjuti arahan Menteri Agama bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di 

lingkungan Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai 

integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam 

penggunaan fasilitas negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya klik di file berikut:

Dokumen: Surat_dinas_imbauan_pencegahan_gratifikasi_Tahun_2026.pdf

Login

Selamat Datang! Masuk ke akun Anda

Masuk dengan akun Google

Tidak punya akun? Daftar

Lupa kata kunci

Daftar