Menyadari akan realitas multi-kultural yang ada dan belajar dari pengalaman sejarah masa lalu serta berbagai kejadian di beberapa daerah, maka wadah kerjasama yang kemudian dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 dan Nomor 08 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menjadi sangat penting untuk direalisasikan di daerah, dalam bentuk Forum Kerukunan umat Beragama atau FKUB.
Jauh sebelum FKUB ini dibentuk secara formal melalui Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negeri, kita di Bali patut berbangga karena pada tahun 1998 ketika masa reformasi, para pemuka agama, tokoh-tokoh agama dari berbagai agama di Bali telah memikirkan hal ini.
Ketika itu, Pertemuan para tokoh Agama di Bedugul diantaranya Ketut Suda Sugira, I. Dewa Ngurah Swasta,S.H., A. A. G. Oka Wisnumurti, Putu Alit Bagiasna (Unsur Hindu), H. Hasan Ali, H. Sunhaji Rofii, H. Roihan (unsur Islam) Pdt. I. Wayan Mastra, Pdt. J. Waworuntu, Prof. Aron Meko Bete, Hendra Suharlin dan tokoh-tokoh lainnya; bersepakat untuk membentuk Forum Kerukunan Antar Umat Beragama di Bali yang kemudian disingkat FKAUB.
Hal ini didasarkan pada situasi kritis ketika itu masa reformasi dan menjelang pemilu 1999, dimana agama sangat rentan dijadikan alat politik praktis dan apabila kemasan itu bermuara pada konflik, tidak tertutup kemungkinan akan menjadi kemasan konflik “agama”.
Forum ini ketika itu sangat berperan besar untuk ikut menjaga dan men-sosialisasikan kerukunan antar umat beragama melalui konsep menyama braya sehingga tidak terjebak pada “tunggangan” politik praktis.
Terbentuknya FKAUB ketika itu adalah murni dari aspirasi dan kehendak bersama para tokoh-tokoh agama yang didasarkan atas keprihatinan dan rasa tanggung-jawab dengan kesadaran kolektif yang terbangun memandang perlu adanya Forum bersama sebagai wadah untuk berkomunikasi, berinteraksi dan saling bertukar pikiran dan pengalaman satu dengan yang lainnya. Berbagai persoalan yang mengarah pada konflik antar umat beragama telah dapat selesaikan dengan cara-cara yang beragama.
Bahkan FKAUB telah dapat menyebarkan semangat kerukunan ini ke Yogyakarta, Jawa Timur, dan NTB. Kini dengan Keputusan Bersama ini Forum Kerukunan Umat Beragama sudah harus ada di setiap daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota dengan dikukuhkan SK. Gubernur dan Bupati / Walikota.
Kita patut bersyukur hal ini sudah terealisasi di Kabupaten Jembrana.
Diharapkan melalui pengukuhan ini FKUB semakin memiliki legitimasi sehingga dapat semakin kuat dan solid, dalam berkiprah untuk menjaga, memelihara dan mengembangkan kerukunan diantara umat beragama
Informasi Penting
Info Lelang
Hasil Seleksi Administrasi Penyuluh Agama Islam Non PNS 2019
Rekrutmen Penerimaan Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2019
Pengumuman Menteri PANRB tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019
PENGUMUMAN LELANG BONGKARAN