Sebagai organisasi kemasyarakatan yang
berbasis pada pemuliaan nilai-nilai agama, FKUB memiliki peran dan fungsi yang
sangat strategis dalam berperan serta membangun daerah masing-masing ditengah
krisis multidimensional yang tengah terjadi.
Disadari bahwa krisiss
multi-dimensional telah membawa dampak yang bersifat multi-dimensional pula. Krisis
ekonomi, politik dan moral, berimplikasi pada ketegangan sosial, stress
sosial, merenggangnya kohesi sosial bahkan frustasi sosial, begitupun terhadap dekadensi
moral.
Fonomena ini secara psikologis dan
sosiologis berpengaruh terhadap sikap dan prilaku sosial dikalangan umat
beragama.
Terjadinya konflik sosial, meningkatnya
angka bunuh diri, merajalelanya korupsi merupakan persoalan serius yang harus
dicarikan solusinya.
Peran tokoh agama yang diharapkan dapat
memberikan pencerdasan spiritual menjadi sangat penting.
Untuk itu ada dua peran yang paralel
yang dapat dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama:
- Forum
hendaknya dapat menjadi jembatan penghubung di-internal umat
masing-masing.
Artinya,
masing-masing agama secara vertical memiliki keyakinan, cara, etika, susila
yang dimiliki dan bersifat hakiki.
Hal ini merupakan
pembeda antara agama yang satu dengan yang lainnya yang harus dihormati.
Oleh karena itu FKUB
melalui perwakilan dimasing-masing agama harus dapat menularkan kerukunan
di-internal umat, dan menjaga aspek sakralisasi pelaksanaan tradisi
keberagamaan masing-masing dengan tetap berpegang pada kaidah agama.
- Secara
horizontal, disamping intern, maka dalam perspektif sosiologi agama,
hubungan yang bersifat sosial dengan umat beragama lainnya perlu dijaga
dan dikembangkan.
Dalam konteks inilah
FKUB dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai:
1.
Sebagai wahana
komunikasi, interaksi antara satu dengan yang lainnya dalam memberikan
informasi terhadap tafsir agama masing-masing, sehingga tercipta suasana saling
memahami dan saling menghormati;
2.
Sebagai wahana
mediasi setiap persoalan yang mengarah pada terjadinya konflik baik yang
bersifat laten maupun manifest;
3. Sebagai media
harmonisasi hubungan satu dengan yang lain dalam meng-komunikasi-kan
pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan;
4.
Melakukan sosialisasi
kepada masing-masing umat beragama; agar dalam kehidupan sosial tidak bersifat
eksklusif sehingga dapat terbangun kohesi sosial dikalangan umat beragama;
5. Membantu pemerintah
daerah dalam men-sukseskan program-program pembangunan;
6. Bersama-sama
pemerintah dan aparat kemanan ikut menjaga iklim sosial dan politik yang
kondusif; dan
Tentunya
banyak hal lagi yang dapat dikerjakan dengan selalu bersinergi dengan
kekuatan-kekuatan sosial yang ada di daerah.
Informasi Penting
Info Lelang
Hasil Seleksi Administrasi Penyuluh Agama Islam Non PNS 2019
Rekrutmen Penerimaan Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2019
Pengumuman Menteri PANRB tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019
PENGUMUMAN LELANG BONGKARAN