Sehubungan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama dan Surat Edaran KPK Nomor 07 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, maka menjelang pelaksanaan Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025, dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana tidak akan menerima/memberi gratifikasi dari/kepada siapapun, termasuk dari/kepada para stakeholder dan mitra kerja yang ada di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Jembrana.
2. Larangan Gratifikasi adalah tidak memberi/menerima uang, barang, rabat (diskon) komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau non elektronik.
3. Untuk menindaklanjuti larangan tersebut, kami mohon dukungan Bapak/Ibu beserta jajaran terkait komitmen anti gratifikasi secara nyata dan kosisten. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jembrana beserta staf senantiasa berkomitmen untuk menegakkan integritas dan layanan berkualitas.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan sinergi Bapak/Ibu diucapkan terima kasih
Dokumen: 20251115035820Surat_Keluar_Gratifikasi_galungan_kuningan_2025.pdf
Informasi Penting
-
- 08:39 WITA
- 19 Peb 2026
- Jembrana
-
- 08:38 WITA
- 19 Peb 2026
- Jembrana
-
- 14:12 WITA
- 16 Des 2025
- Jembrana
-
- 11:52 WITA
- 17 Nov 2025
- Jembrana
-
- 15:17 WITA
- 20 Mar 2025
- Jembrana
Lihat Informasi lainnyaSE SEKJEN 4 Tahun 2026 Jam Kerja ASN Ramadhan 1447 H
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H Kabupaten Jembrana dan Sekitarnya
PMA NO 23 TAHUN 2021 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEMENAG
Penegasan Gerakan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Galungan & Kuningan Tahun 2025
Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947