Dalam rangka membentuk masyarakat Hindu yang mempunyai
kemampuan dan pengetahuan dalam bidang agama Hindu serta berkualitas dan
berdaya saing,dibutuhkan pendidikan keagamaan Hindu
serta berdasarkan Peraturan Menteri
Agama tentang Pendidikan Keagamaan Hindu dalam Pendirian
Pasraman Formal dan Non Formal pada Desa Pakraman, maka Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Klungkung memberikan pembinaan terhadap perwakilan Bendesa se-Kabupaten
Klungkung di Pura Kentel Gumi Kecamatan Banjarangkan Klungkung pada hari Rabu,
9 Mei 2018.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung ( Ida Bagus Made Oka Yusa
Manuaba,S.H,M.Si) menyampaikan Pendidikan
Keagamaan Hindu adalah jalur pendidikan Formal dan Non Formal dalam wadah Pasraman. Pasraman Formal
adalah jalur pendidikan pasraman yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
sedangkan Pasraman Non
Formal adalah jalur
pendidikan di luar pasraman Formal yang dilaksanakan secara terstruktur.
Tujuan adanya Pasraman ini adalah untuk menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki Sradha dan Bhakti kepada Brahman (Tuhan Yang Maha Esa) dan
mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan
keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu Agama Hindu dan memiliki ilmu pengetahuan, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab terhadap pemahaman Weda.
Beliau
juga menyampaikan syarat-syarat dalam Pendirian Pasraman Formal dan Non Formal yakni syarat (1) Pendirian Pasraman formal wajib memperoleh izin
dari Direktur Jenderal.(2) Pendirian Pasraman formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis dan
kelayakan pendirian.(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit: a. Mengajukan permohonan pendirian Pasraman b.
Penyelenggara Pasraman harus bernaung di bawah yayasan yang berbadan hukum dan
memiliki struktur organisasi yang jelas c. memiliki struktur organisasi,
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus d. Melampirkan
pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut
untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) Tahun e. Yayasan seperti dimaksud
pada nomor 2 bukan yayasan keluarga f.
memiliki nama pasraman yang bernuansa Hindu g. nama Pasraman wajib digunakan
sebagai nama depan dan nama belakang wajib menggunakan istilah dalam agama
Hindu h. Nama Pasraman wajib mendapat
persetujuan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Sedangkan
mengajukan permohonan
pendirian Pasraman Non Formal Penyelenggara Pasraman harus bernaung dibawah
lembaga dan atau yayasan yang berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi
yang jelas Memiliki AD/ART dan Pengurus , Lembaga atau yayasan dalam point 2 melampirkan
pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut ,Lembaga dan atau yayasan seperti dimaksud pada nomor 2
bukan yayasan keluarga, Lembaga dan atau yayasan seperti dimaksud pada nomor 2
boleh membuka cabang, Memiliki nama bernuansa Hindu
Nama Pasraman wajib digunakan sebagai nama
depan dan nama belakang wajib menggunakan istilah dalam Agama Hindu, Nama Pasraman wajib mendapat persetujuan dari
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu,Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan keagamaan
yang sudah ada mengikuti aturan dalam pedoman pendirian Pasraman Non
Formal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung mengharapakan melalui pembinaan ini bisa menghasilkan SDM Hindu yang unggul dalam persaingan, seimbang dalam penugasan
konsep Agama dengan keperluannya di masyarakat
serta diharapakan agar budaya Pasraman bisa membentengi generasi muda dari degradasi
moral, mengingat gempuran globalisasi saat ini dan
kedepannya akan semakin hebat menerpa kehidupan manusia terutama generasi muda.
Informasi Penting
Seksi Pendis Melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara
Lomba Pekan Harmoni Indonesia 2022
Seruan Nyepi FKUB Tahun Caka 1944
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pengumuman Lelang Barang Milik Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung