Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang diperoleh atas beban APBN meliputi baik melalui pembelian maupun pembangunan. Barang yang berasal dari perolehan lain yang sah meliputi:
- barang
yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
- barang
yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang
yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- barang
yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap
BMN merupakan bagian dari aset milik pemerintah pusat, sehingga harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. PP Nomor 27 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pengelolaan BMN adalah serangkaian kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan sampai dengan pemusnahan dan penghapusan, dimana seluruh kegiatan tersebut ditatausahakan dengan baik disertai dengan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksana penataausahaan BMN pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dilakukan oleh Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB). Penanggung jawab UPKPB adalah Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja. Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali terdiri dari 8 (delapan) satuan kerja yaitu:
- Sekretariat Jenderal (419850)
- Bimbingan
Masyarakat Islam (419851)
- Pendidikan
Islam (419852)
- Bimbingan
Masyarakat Kristen (419853)
- Bimbingan
Masyarakat Katolik (419854)
- Bimbingan
Masyarakat Hindu (419855)
- Bimbingan
Masyarakat Buddha (419856)
- Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (419857)
Daftar Inventarisasi BMN pada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali terdiri dari laporan barang
intrakomptabel dan ekstrakomptabel yang disusun secara periodik setiap
semesteran dan tahunan. Daftar Inventarisasi BMN dapat digunakan untuk
penyusunan neraca pemerintah pusat setiap tahun, perencanaan kebutuhan
pengadaan dan pemeliharaan BMN setiap tahun serta untuk digunakan sebagai bahan
penyusunan rencana anggaran dan pengamanan administrasi BMN.
Berikut Berkas Daftar Inventarisasi BMN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali yaitu :
Informasi Penting
Pengumuman Penundaan Jadwal Uji Kompetensi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Bali Periode 2022-2027
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Basnaz Provinsi Bali Periode 2022-2027
Hasil Seleksi Calon Petugas Haji Daerah Provinsi Bali Tahun 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji Daerah Provinsi Bali Tahun 2022
Daftar Jemaah Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Tahun 1443H/2022 M Provinsi Bali