Ø Mengisi formulir ijin penelitian;
Ø Surat Keterangan dari Madrasah/Sekolah atau perguruan
tinggi atau lembaga/instansi yang bertanggungjawab;
Ø Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
tentang kebenaran data dan keabsahan data;
Ø Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
akan melakukan penelitian dan melapokan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Bali;
Ø Surat Permohonan Ijin Penelitian;
Ø Foto Kopi KTPdan Foto Kopi KK (jika WNI);
Ø Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA dan Paspor,
(jika WNA);
Ø Foto Kopi Kartu Pelajar dan atau Foto Kopi Kartu Tanda
Mahasiswa;
Ø Proposal Penelitian Bab I sd Bab III;
Ø Pas foto 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
Informasi Penting
Hasil Survey Pelayanan Tahun 2019
Panduan Masjid dan Mushalla di Era Kehidupan Normal Baru Provinsi Bali Tahun 2020
SE Penundaan Sementara Pemberian Ijin Baru Bagi WNA Selama Pendemi Korona
Perubahan Ketentuan Kerja di Rumah
Perubahan Pernyataan Sikap Bersama Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan