Ø Mengisi formulir ijin penelitian;
Ø Surat Keterangan dari Madrasah/Sekolah atau perguruan
tinggi atau lembaga/instansi yang bertanggungjawab;
Ø Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
tentang kebenaran data dan keabsahan data;
Ø Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
akan melakukan penelitian dan melapokan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Bali;
Ø Surat Permohonan Ijin Penelitian;
Ø Foto Kopi KTPdan Foto Kopi KK (jika WNI);
Ø Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA dan Paspor,
(jika WNA);
Ø Foto Kopi Kartu Pelajar dan atau Foto Kopi Kartu Tanda
Mahasiswa;
Ø Proposal Penelitian Bab I sd Bab III;
Ø Pas foto 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
Informasi Penting
-
- 22:18 WITA
- 12 Mar 2026
- Provinsi
-
- 12:08 WITA
- 04 Mar 2026
- Provinsi
-
- 20:18 WITA
- 27 Peb 2026
- Provinsi
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaDaftar Rumah Ibadah Ramah Pemudik Provinsi Bali Tahun 2026
SE Sekjen Kemeterian Agama Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kemenag pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri
Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/Tahun 2026 yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idulfitri Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi
SE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026