Perwakilan LAZ
Beskala Nasional;
Ø
Izin
pembentukan LAZ dari Menteri Agama;
Ø
Rekomendasi
BAZNAS Provinsi Bali;
Ø
Data
Muzaki dan mustahik di Provinsi yang bersangkutan;
Ø
Data
dan Alamat Kantor Perwakilan;
Ø
Surat
pengangkatan pengurus perwakilan LAZ Provinsi;
Ø Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat,
infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya baig kesejahteraan umat
paling sedikit 3 (tiga) kecamatan yang mencakup:
1) Nama program;
2) Lokasi program;
3) Penerima manfaat
4) Zakat yang disalurkan;
5) Keluaran (output);
6) Hasil (outcome);
7) Manfaat (benefit);
8) Dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
LAZ Beskala
Kabupaten/Kota;
Ø
Rekomendasi
BAZNAS Kabupaten/Kota;
Ø
Anggaran Dasar Organisasi;
Ø Surat keterangan terdaftar dari organisasi/ satuan
kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/ kota yang mempunyai tugas dan
fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi di bidang kesatuan bangsa
dan politik bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau surat keputusan
pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yayasan atau
perkumpulan berbasis Islam;
Ø Susunan
pengawas syari’at yang
sekurang-kurangnya terdiri atas
ketua dan 1
(satu) anggota;
Ø Surat
Pernyataan sebagai Pengawas
Syari’at di atas
meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syari’at;
Ø Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang
teknis (penghimpunan, pendistribusian, dan
pendayagunaan),
administratif dan keuangan,
dengan jumlah minimal
8 (delapan) orang pengawas yang
dilegalisir pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala kabupaten/kota,
yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam;
Ø Photocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan atau asuransi lain bagi pegawai sebagaimana dimaksud huruf f;
Ø Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak
merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
Ø Surat Pernayataan bersedia diaudit syari’at dan
keuangan secara berskala di atas meterai dan ditandatangani oleh pimpinan
organisasi/ lembaga yang bersangkutan;
Ø Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat,
infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya baig kesejahteraan umat
paling sedikit 3 (tiga) kecamatan yang mencakup:
1) Nama program;
2) Lokasi program;
3) Jumlah penerima manfaat;
4) Jumlah
zakat yang disalaurkan;
5) Keluaran (output);
6) Hasil (outcome);
7) Manfaat (benefit);
8) Dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
Ø Surat
pernyataan kesanggupan menghimpun
zakat, infak, sedekah
dan dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar per tahun)
Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali