Ø Surat
Permohonan Pendaftaran/Pelaporan;
Ø Foto
Copy Surat Pendaftaran Sinode Gereja di Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama
RI di Jakarta;
Ø Anggaran
Dasar dan Angaran Rumah Tangga;
Ø Foto
Copy Surat Keputusan tentang pembukaan Pos PI/BPM dari Lembaga yang berwewenag (Sinode,
Daerah/Wilayah, Gereja Induk, dll);
Ø Foto
Copy Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan dalam jabatan Pendeta dari
Sinode dan/atau Kartu Pendeta, yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga/Sinode;
Ø Foto
Copy Surat Tugas/penempatan Gembala Jemaat/Pendeta dari Lembaga yang
berwewenang (Sinode, Daerah/Wilayah, Gereja Induk, dll);
Ø Curiculum
Vitae Gembala Jemaat/Pendeta;
Ø Bagi
yang mengunakan lahan dan bangunan sendiri maka melampirkan fotocopi IMB dan
fotocopi sertifikat tanah;
Ø Bagi
yang mempergunakan lahan dan bagunan dengan cara Kontrak maka melampirkan Surat
Kontrak serta Surat
Keterangan/persetujuan dari pemilik gedung/tanah tentang peruntukan
penggunaan gedung atau tanah yang dikontrak;
Ø Surat
Persetujuan Lingkungan, minimal oleh Kepala lingkungan setempat, serta tetangga
langsung yang berdekatan (satu/mepet tembok) dengan bangunan tempat ibadah;
Ø Struktur
Organisasi Gereja.
Ø Susunan
Pengurus Pos PI/BPM Gereja.
Ø Daftar
Nama anggota Jemaat yang terdaftar
Ø Mengisi
Formulir Data Organisasi Gereja Prov. Bali
Ø Rekomendasi
dari MPAG Kab./Kota tempat domisili gereja berdiam.
Informasi Penting
Hasil Survey Pelayanan Tahun 2019
Panduan Masjid dan Mushalla di Era Kehidupan Normal Baru Provinsi Bali Tahun 2020
SE Penundaan Sementara Pemberian Ijin Baru Bagi WNA Selama Pendemi Korona
Perubahan Ketentuan Kerja di Rumah
Perubahan Pernyataan Sikap Bersama Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan