Pengumuman pengadaan barang dan jasa
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, semua urusan pengumuman tender lelang harus melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE).
Pembentukan LPSE merupakan sebagai wujud inovasi pelayanan public melalui implementasi e-procurement, pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan di website Kantor/Lembaga/Dinas/Instansi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara system elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementrian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.
Sesuai dengan pasal 25 ayat 3, setiap instansi pusat/provinsi/kabupaten/kota,wajib membentuk LPSE, jika belum terbentuk boleh bergabung dengan LPSE yang terdekat. Kalau selama ini pengumuman lelang diumumkan melalui media cetak, kini sudah diumumkan menggunakan jaringan internet sehingga terbuka seluas-luasnya. Dengan terbitnya Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang LKPP dan LPSE, sehingga mempermudah cara mengumumkan tender.
Jika pengumuman lelang sudah di sebar luaskan melalui website, siapa saja, di mana saja dan kapan saja bisa dilihat. Jika membutuhkan informasi lelang cukup mengakses website yang tersedia. Selain mempermudah cara kerja juga untuk menghindari dari berbagai fitnah, sebab masalah proyek sangatlah rawan, sebab banyak orang-orang yang terkadang tak puas dengan hasil tender.
Layanan pengadaan secara elektronik banyak memberikan keuntungan baik dari sisi pengguna maupun dari sisi penyedia barang/jasa. Dari sisi penyedia, banyak biaya yang dapat dihemat seperti biaya transportasi, okomodasi, konsolidasi dan biaya cetak dokumen, sehingga penyedia dapat memilki ruang yang cukup untuk melakukan optimasi penurunan nilai jual barang/jasa.
Dari sisi pengguna, dapat diperoleh iklim persaingan antar penyedia yang lebih adil dan berkualitas, pengguna memilki lebih banyak pilihan serta mendapatkan penawaran yang lebih murah dengan kualitas yang lebih baik.
- Pengumuman Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2020 - 2021
- Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019
Informasi Penting
-
- 22:18 WITA
- 12 Mar 2026
- Provinsi
-
- 12:08 WITA
- 04 Mar 2026
- Provinsi
-
- 20:18 WITA
- 27 Peb 2026
- Provinsi
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaDaftar Rumah Ibadah Ramah Pemudik Provinsi Bali Tahun 2026
SE Sekjen Kemeterian Agama Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kemenag pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri
Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/Tahun 2026 yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idulfitri Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi
SE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026