Ø Surat/Proposal
Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Bali.
Ø Mengecek
kelengkapan Surat/Proposal permohonan dari Panitia dan surat Rekomendasi
dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Setempat.
Ø Memverifikasi
Surat/Proposal permohonan dari pemohon.
Ø Usulan Surat Keputusan (SK) tentang bantuan /Rehabilitasi Bantuan Rumah Ibadah ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Informasi Penting
Hasil Survey Pelayanan Tahun 2019
Panduan Masjid dan Mushalla di Era Kehidupan Normal Baru Provinsi Bali Tahun 2020
SE Penundaan Sementara Pemberian Ijin Baru Bagi WNA Selama Pendemi Korona
Perubahan Ketentuan Kerja di Rumah
Perubahan Pernyataan Sikap Bersama Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan