Ø Surat permohonan dari Pimpinan Pusat PIHK/PPIU yang
bersangkutan (asli) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Bali
Ø Fotokopi Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan
Izin sebagai PIHK dan PPIU yang telah
diperpanjang dan masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar. (bagi Kancab PIHK)
Ø Fotokopi Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan
Izin sebagai PPIU yang sudah diperpanjang dan masih berlaku sebanyak 1 (satu)
lembar. (bagi Kancab PPIU)
Ø Fotokopi izin usaha dari instansi pemerintah yang
berwenang yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
Ø Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari
Pemerintah Desa/Kelurahan yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
Ø Fotokopi NPWP perusahaan dan pimpinan Kancab
Ø Surat penunjukan sebagai penanggungjawab kepala
cabang (bila terjadi perubahan penanggungjawab kepala cabang)
Ø Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas
dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1
bendel
Ø Fotokopi akta pendirian Kantor Cabang PIHK/PPIU yang
telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1 (satu) bendel
Ø Fotokopi daftar ulang sebagai biro perjalanan wisata
dari instansi Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
sebanyak 1 (satu) lembar
Ø Fotokopi KTP
penanggungjawab kepala cabang yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
Ø Struktur organisasi kantor cabang
Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali