Ø Surat permohonan dari Pimpinan Pusat PIHK/PPIU yang
bersangkutan (asli) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Bali
Ø Fotokopi Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan
Izin sebagai PIHK dan PPIU yang telah
diperpanjang dan masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar. (bagi Kancab PIHK)
Ø Fotokopi Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan
Izin sebagai PPIU yang sudah diperpanjang dan masih berlaku sebanyak 1 (satu)
lembar. (bagi Kancab PPIU)
Ø Fotokopi izin usaha dari instansi pemerintah yang
berwenang yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
Ø Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari
Pemerintah Desa/Kelurahan yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
Ø Fotokopi NPWP perusahaan dan pimpinan Kancab
Ø Surat penunjukan sebagai penanggungjawab kepala
cabang (bila terjadi perubahan penanggungjawab kepala cabang)
Ø Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas
dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1
bendel
Ø Fotokopi akta pendirian Kantor Cabang PIHK/PPIU yang
telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1 (satu) bendel
Ø Fotokopi daftar ulang sebagai biro perjalanan wisata
dari instansi Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
sebanyak 1 (satu) lembar
Ø Fotokopi KTP
penanggungjawab kepala cabang yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
Ø Struktur organisasi kantor cabang
Informasi Penting
-
- 22:18 WITA
- 12 Mar 2026
- Provinsi
-
- 12:08 WITA
- 04 Mar 2026
- Provinsi
-
- 20:18 WITA
- 27 Peb 2026
- Provinsi
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaDaftar Rumah Ibadah Ramah Pemudik Provinsi Bali Tahun 2026
SE Sekjen Kemeterian Agama Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kemenag pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri
Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/Tahun 2026 yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idulfitri Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi
SE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026