Ø Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali
Ø Fotokopi akta pendirian yayasan beserta perubahannya
yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1 bendel
Ø Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga
pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren,majelis taklim) atau
mengelola masjid
Ø Fotokopi bukti kepemilikan kantor sekretariat tetap
dan ruang kegiatan bimbingan sebanyak 1 lembar
Ø Surat Keputusan Yayasan tentang Susunan Kepengurusan
KBIH dan Pembimbing Haji
Ø Fotokopi sertifikat pembimbing ibadah haji yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 1 lembar dan/atau surat keterangan
dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat yang menyatakan
bahwa mereka adalah benar-benar pembimbing haji yang memiliki kompetensi
Ø Rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan
paling sedikit 45 orang meliputi :
a.
Nama, alamat, dan
jumlah jemaah
b.
Nama, alamat dan
pembimbing bersertifikat
c.
Jenis dan layanan
bimbingan
d.
Jadwal dan tempat
pelaksanaan bimbingan
e.
Biaya bimbingan
Ø Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota setempat
Ø Laporan pelaksanaan bimbingan selama 2 (dua) tahun
terakhir yang dibuktikan dengan daftar jumlah jemaah yang telah dibimbing.
Ø Fotokopi izin operasional KBIH masih berlaku sebanyak
1 (satu) lembar.
Ø Hasil akreditasi KBIH dalam 3 (tiga) tahun terakhir
dengan nilai minimal B
Informasi Penting
Pengumuman Penundaan Jadwal Uji Kompetensi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Bali Periode 2022-2027
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Basnaz Provinsi Bali Periode 2022-2027
Hasil Seleksi Calon Petugas Haji Daerah Provinsi Bali Tahun 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji Daerah Provinsi Bali Tahun 2022
Daftar Jemaah Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Tahun 1443H/2022 M Provinsi Bali