Ø Membuat proposal permintaan Bantuan Yang ditujukan
Kepada Dirjen Bimas Hindu dan Ditembuskan Kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Bali
Untuk dibuatkan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu
Ø Melampirkan Proposal Bantuan beserta RAB dan
rekomendasi dari Ka. Kemenag Kab/Kota se Bali sesuai dengan domisili keberadaan
Lembaga Keagamaan
Ø Melampirkan Dokumen Kelengkapan lainnya seperti Foto
Copy NPWP, Foto copy Surat Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum dari
Kementerian Hukum dan HAM, Surat Domisili Yayasan dari Kepala Lingkungan, Foto
copy akte notaris dan Foto berwarna ukuran 4 x 6
Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali