Ø Surat
Permohonan dan Proposal Bantuan;
Ø Surat
Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lokasi
pelaksanaan usulan bantuan;
Ø Surat
Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten/Kota lokasi pelaksanaan usulan bantuan;
Ø Fotocopy
Surat Keputusan Susunan Kepengurusan;
Ø Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan/Rehab;
Ø Fotocopy
Surat Keterangan Status Tanah;
Ø Fotocopy
Buku Rekening Bank atas nama Masjid/Mushalla yang dilegalisir;
Ø Surat
Referensi Bank yang menyatakan rekening tersebut masih aktif;
Ø Foto-foto
kondisi bangunan terkini;
Ø Gambar
Rencana Bangunan Masjid dan Mushalla yang akan dibangun;
Ø Surat
Keterangan telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid ( SIMAS) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama; dan
Ø Surat
Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus/Panitia
bermaterai cukup.
Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali