Ø
Surat
Permohonan dari Lembaga Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prov.Bali;
Ø
FC
PASPOR TKA ybs;
Ø
FC
KTP Penjamin yang masih berlaku;
Ø
Surat
Pernyataan dan Jaminan bermaterai Rp. 6.000,- dari lembaga penjamin;
Ø
Biodata
pemohon/CV Pemohon
Ø
PAS
FOTO 4 X 6 (1 lembar) pemohon (TKA ybs);
Ø
Surat
Keterangan Domisili;
Ø
FC
SK dari Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
Ø
Surat
rekomendasi dari Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
Informasi Penting
Hasil Survey Pelayanan Tahun 2019
Panduan Masjid dan Mushalla di Era Kehidupan Normal Baru Provinsi Bali Tahun 2020
SE Penundaan Sementara Pemberian Ijin Baru Bagi WNA Selama Pendemi Korona
Perubahan Ketentuan Kerja di Rumah
Perubahan Pernyataan Sikap Bersama Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan