Ø Persyaratan Pengajuan
Rekomendasi Ijin Keramaian Kegiatan Mimbar Keagamaan Menggunakan Penceramah
Dalam Negeri :
a.
Surat Permohonan Rekomendasi Ijin Keramaian Kegiatan Mimbar Keagamaan ditandatangani
Ketua Panitia serta diketahui Penanggungjawab kegiatan 1 gabung
b.
SK Panitia
Penyelenggara Kegiatan 1 gabung
c.
Dengan melampirkan
foto copy KTP Penanggungjawab serta Ketua Panitia kegiatan 1 lembar
d.
Proposal
pelaksanaan kegiatan Mimbar Keagamaan
e.
Biodata dan KTP
Penceramah beserta Pas Foto 4 x 6 (2 lembar)
f.
Draft materi
ceramah yang akan disampaikan
g.
Surat Pernyataan
kegiatan tidak bertentangan dengan unsur SARA
h.
Pengantar dari
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat
Ø Persyaratan Pengajuan Rekomendasi
Ijin Keramaian Kegiatan Mimbar Keagamaan Menggunakan Penceramah Tenaga Asing :
a.
Surat Permohonan Rekomendasi Ijin Keramaian Kegiatan Mimbar Keagamaan
ditandatangani Ketua Panitia serta diketahui Penanggungjawab kegiatan 1 gabung
b.
SK Panitia Penyelenggara
Kegiatan 1 gabung dengan melampirkan foto copy KTP Penanggungjawab serta Ketua
Panitia kegiatan 1 lembar
c.
Proposal
pelaksanaan kegiatan Mimbar Keagamaan
d.
Biodata yang
dilengkapi Visa dan Paspor Penceramah Tenaga Asing beserta Pas Foto 4 x 6 (2 lembar)
e.
Draft materi
ceramah yang akan disampaikan (berbahasa Indonesia)
f.
Surat Pernyataan
kegiatan tidak bertentangan dengan unsur SARA
g.
Pengantar dari
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat
Informasi Penting
Pengumuman Penundaan Jadwal Uji Kompetensi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Bali Periode 2022-2027
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Basnaz Provinsi Bali Periode 2022-2027
Hasil Seleksi Calon Petugas Haji Daerah Provinsi Bali Tahun 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji Daerah Provinsi Bali Tahun 2022
Daftar Jemaah Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Tahun 1443H/2022 M Provinsi Bali