Ø
Surat
Permohonan dari Lembaga Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prov.Bali;
Ø
FC
PASPOR TKA ybs;
Ø
FC
KTP Penjamin yang masih berlaku;
Ø
Surat
Pernyataan dan Jaminan bermaterai Rp. 6.000,- dari lembaga penjamin;
Ø
Biodata
pemohon/CV Pemohon
Ø
PAS
FOTO 4 X 6 (1 lembar) pemohon (TKA ybs);
Ø
Surat
Keterangan Domisili;
Ø
FC
SK dari Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
Ø Surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kab/Kota
setempat.
Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali