Ø
Surat
Permohonan dari Lembaga Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prov.Bali;
Ø
FC
PASPOR TKA ybs;
Ø
FC
KTP Penjamin yang masih berlaku;
Ø
Surat
Pernyataan dan Jaminan bermaterai Rp. 6.000,- dari lembaga penjamin;
Ø
Biodata
pemohon/CV Pemohon
Ø
PAS
FOTO 4 X 6 (1 lembar) pemohon (TKA ybs);
Ø
Surat
Keterangan Domisili;
Ø
FC
SK dari Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
Ø Surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kab/Kota
setempat.
Informasi Penting
-
- 22:18 WITA
- 12 Mar 2026
- Provinsi
-
- 12:08 WITA
- 04 Mar 2026
- Provinsi
-
- 20:18 WITA
- 27 Peb 2026
- Provinsi
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaDaftar Rumah Ibadah Ramah Pemudik Provinsi Bali Tahun 2026
SE Sekjen Kemeterian Agama Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kemenag pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri
Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/Tahun 2026 yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idulfitri Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi
SE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026