Ø
Surat
permohonan dari Pimpinan Perusahaan (asli) ditujukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Ø
Susunan
kepengurusan perusahaan.
Ø
Fotokopi
izin usaha biro perjalanan wisata dari Pemerintah Daerah setempat yang sudah
beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku sebanyak 1
(satu) lembar.
Ø
Fotokopi
Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro
perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah
mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebanyak 1
bendel.
Ø
Fotokopi
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) perusahaan dari pemerintah
desa/kelurahan setempat yang masih berlaku.
Ø
Fotokopi
Surat Keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusahaan dari kantor
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebanyak 1 (satu) lembar.
Ø
Fotokopi
NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar.
Ø
Fotokopi
surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah/provinsi dan/atau
kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku sebanyak
1 (satu) lembar.
Ø
Surat
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Ø
Fotokopi
Laporan Keuangan perusahaan yang sehat 1(satu) Tahun terakhir dan telah diaudit
akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian
(WDP) sebanyak 1 (satu) bendel.
Ø
Fotokopi
KTP dan Biodata Pemegang Saham dan Anggota Direksi dan Komisaris dengan status
WNI, beragama Islam dan masih berlaku masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
Ø
Biodata
Sumber Daya Manusia di bidang ticketing, keuangan , akuntansi, pemasaran dan
pembimbing ibadah minimal masing-masing 1 (satu) orang.
Ø
Fotokopi
bukti kepemilikan kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal
60m2 dan sarana prasarana yang memadai.
Ø
Fotokopi
surat keterangan/perjanjian mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab
Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ø Fotokopi sertifikat keanggotaan ASITA sebanyak 1 (satu) lembar
Informasi Penting
Hasil Survey Pelayanan Tahun 2019
Panduan Masjid dan Mushalla di Era Kehidupan Normal Baru Provinsi Bali Tahun 2020
SE Penundaan Sementara Pemberian Ijin Baru Bagi WNA Selama Pendemi Korona
Perubahan Ketentuan Kerja di Rumah
Perubahan Pernyataan Sikap Bersama Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan