Ø
Surat
permohonan dari Pimpinan Perusahaan (asli) ditujukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Ø
Susunan
kepengurusan perusahaan.
Ø
Fotokopi
izin usaha biro perjalanan wisata dari Pemerintah Daerah setempat yang sudah
beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku sebanyak 1
(satu) lembar.
Ø
Fotokopi
Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro
perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah
mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebanyak 1
bendel.
Ø
Fotokopi
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) perusahaan dari pemerintah
desa/kelurahan setempat yang masih berlaku.
Ø
Fotokopi
Surat Keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusahaan dari kantor
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebanyak 1 (satu) lembar.
Ø
Fotokopi
NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar.
Ø
Fotokopi
surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah/provinsi dan/atau
kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku sebanyak
1 (satu) lembar.
Ø
Surat
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Ø
Fotokopi
Laporan Keuangan perusahaan yang sehat 1(satu) Tahun terakhir dan telah diaudit
akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian
(WDP) sebanyak 1 (satu) bendel.
Ø
Fotokopi
KTP dan Biodata Pemegang Saham dan Anggota Direksi dan Komisaris dengan status
WNI, beragama Islam dan masih berlaku masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
Ø
Biodata
Sumber Daya Manusia di bidang ticketing, keuangan , akuntansi, pemasaran dan
pembimbing ibadah minimal masing-masing 1 (satu) orang.
Ø
Fotokopi
bukti kepemilikan kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal
60m2 dan sarana prasarana yang memadai.
Ø
Fotokopi
surat keterangan/perjanjian mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab
Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ø
Fotokopi
sertifikat keanggotaan ASITA sebanyak 1 (satu) lembar.
Ø
Fotokopi
hasil akreditasi PPIU dalam 3 (tiga) tahun terakhir minimal B
Ø Fotokopi bukti telah memberangkatkan jemaah umrah
minimal 200 orang selama 3 (tiga) tahun
Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali