Ø Surat Permohonan dari
Lembaga Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama provisni
Bali dengan menyertakan:
a. Nama TKA;
b. Alamat pemberi kerja TKA;
c. Nama pimpinan perusahaan;
d. Nama jabatan yang akan diduduki
oleh TKA;
e. Uraian jabatan TKA;
f. Lokasi kerja TKA;
g. Jangka waktu penggunaan TKA;
h. Keterangan dan alamat domisili
TKA selama bekerja di Indonesia.
Ø FC PASPOR TKA ybs;
Ø FC KTP Penjamin (Direktur
Perusahaan)
Ø PAS FOTO 4 X 6 (1 lembar)
pemohon (TKA ybs.)
Ø FC SK dari Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Ø
Rekomendasi
dari Kementerian Agama Kab/Kota setempat
Informasi Penting
-
- 12:08 WITA
- 04 Mar 2026
- Provinsi
-
- 20:18 WITA
- 27 Peb 2026
- Provinsi
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemeterian Agama Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kemenag pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri
Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/Tahun 2026 yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idulfitri Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi
SE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi