Ø Surat Permohonan dari
Lembaga Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama provisni
Bali dengan menyertakan:
a. Nama TKA;
b. Alamat pemberi kerja TKA;
c. Nama pimpinan perusahaan;
d. Nama jabatan yang akan diduduki
oleh TKA;
e. Uraian jabatan TKA;
f. Lokasi kerja TKA;
g. Jangka waktu penggunaan TKA;
h. Keterangan dan alamat domisili
TKA selama bekerja di Indonesia.
Ø FC PASPOR TKA ybs;
Ø FC KTP Penjamin (Direktur
Perusahaan)
Ø PAS FOTO 4 X 6 (1 lembar)
pemohon (TKA ybs.)
Ø FC SK dari Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Ø
Rekomendasi
dari Kementerian Agama Kab/Kota setempat
Informasi Penting
Hasil Survey Pelayanan Tahun 2019
Panduan Masjid dan Mushalla di Era Kehidupan Normal Baru Provinsi Bali Tahun 2020
SE Penundaan Sementara Pemberian Ijin Baru Bagi WNA Selama Pendemi Korona
Perubahan Ketentuan Kerja di Rumah
Perubahan Pernyataan Sikap Bersama Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan