Ø Proposal
yang berisi surat permohonan
Ø Proposal
dibuat rangkap 3
Ø Surat
rekomendasi dari Kemenag Kab/kota tempat Pasraman/Yayasan didirikan
Ø Struktur
Organisasi
Ø Susunan
Kepengurusan
Ø Memiliki
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Ø Melampirkan
pernyataan dan bukti kesanggupan membiayai lembaga tersebut untuk jangka waktu
paling sedikit 3 tahun
Ø Akta notaris
Informasi Penting
Hasil Survey Pelayanan Tahun 2019
Panduan Masjid dan Mushalla di Era Kehidupan Normal Baru Provinsi Bali Tahun 2020
SE Penundaan Sementara Pemberian Ijin Baru Bagi WNA Selama Pendemi Korona
Perubahan Ketentuan Kerja di Rumah
Perubahan Pernyataan Sikap Bersama Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan