(Humas Bali) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni Jum’at (15/1) menyerahkan bantuan sosial di Yayasan Pasraman Gurukula Kabupaten Bangli. Didampingi oleh Kabag TU, Kabid Pendidikan Hindu, Kabid Urusan Agama Hindu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bangli dan Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
Komang Sri Marheni dalam arahannya menyampaikan bahwa pasraman juga merupakan sekolah rehabilitasi yang mampu mendidik siswanya menjadi beretika tidak hanya dibekali ilmu pengetahuan umum saja tetapi juga dibekali ilmu agama dengan tujuan mencetak generasi penerus yang memiliki kualitas keagamaan yang baik.
“Saat ini kita tidak hanya memiliki madrasah yang hebat dan mertabat tetapi nyatanya kita harus bangga bahwa kita memiliki Pasraman yang berkualitas juga” ujar Marheni.
Proses penegrian Pratama dan Adi Widya Pasraman Gurukula Bangli akan terus dipantau oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
Lebih lanjut Ka Kanwil menyampaikan bahwa tujuan penyerahan bantuan sosial ini semata sebagai rangkaian peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke 75 Kementerian Agama RI. “Dengan peringatan HAB bersama saya mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan kepedulian kepada anak anak dengan tidak ada batasan. Saya tegaskan bahwa semua sekolah tidak ada perbedaan” jelas Marheni.
Sudah menjadi tugas kita bersama untuk saling bahu membahu membantu anak didik kita untuk mampu menyelesaikan pendidikannya. Mendidik anak bangsa yang kuat dan maju sehingga mampu menghasilkan generasi penerus bangsa.
Ka Kanwil memberikan semangat dan dukungannya kepada anak didik di Yayasan Pasraman Gurukula untuk nantinya mampu menjadi anak yang dapat menjadi tumpuan bangsa dan negara.
Bantuan sosial yang disampaikan berupa sembako dan sejumlah uang guna menunjang operasional yayasan. Bansos merupakan hasil sumbangsis seluruh pegawai dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.(sn)
Informasi Penting
Hasil Survey Pelayanan Tahun 2019
Panduan Masjid dan Mushalla di Era Kehidupan Normal Baru Provinsi Bali Tahun 2020
SE Penundaan Sementara Pemberian Ijin Baru Bagi WNA Selama Pendemi Korona
Perubahan Ketentuan Kerja di Rumah
Perubahan Pernyataan Sikap Bersama Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan