Bidang PHU Bali : Guna memberikan pelayanan secara optimal kepada jemaah haji, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melakukan safari pelayanan ke Kabupaten/Kota melalui proses pelimpahan porsi. Bertempat di Kankemenag Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar, Selasa (19/01/2021), dua jemaah mendapatkan pelayanan pelimpahan porsi di daerah masing-masing.
“Setelah kami lakukan verifikasi berkas persyaratan dan interview secara langsung, dua jemaah dari Denpasar dan Tabanan dapat diteruskan proses pelimpahan porsinya secara sistem di aplikasi SISKOHAT,” ujar Muhammad Nasihuddin, Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bali.
Dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia dan Sakit Permanen, dinyatakan bahwa pelimpahan porsi dapat dilakukan kepada jemaah yang meninggal dunia dan sakit permanen setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau pertanggal 29 April 2019.
Porsi jemaah yang meninggal dunia dan sakit permanen hanya dapat dilimpahkan kepada pasangan (suami atau istri), anak kandung, saudara kandung atau orangtua kandung. Pelaksanaan proses pelimpahan porsi sendiri dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi dan kondisi penerima pelimpahan.
Proses pelimpahan porsi terhadap dua jemaah dari Kota Denpasar dan Tabanan sengaja dilakukan langsung di Kankemenag Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar, tidak di Kanwil, dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, regulasi tentang pelaksanaan pelimpahan porsi membolehkan hal tersebut. Kedua, kedekatan jemaah untuk hadir langsung ke tempat pelaksanaan proses pelimpahan porsi sehingga lebih efektif dan prima dalam pelayanan.
“Tentu jemaah lebih dekat kalo langsung datang ke Kankemenag Kabupatennya masing-masing dibanding harus ke Kanwil. Intinya, kami mencoba mendekatkan pelayanan dengan jemaah,” tandas Nasihuddin.
Muh. Kodri, Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Tabanan, juga memberikan apresiasi kepada Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bali yang memberikan pelayanan secara langsung kepada jemaah di Tabanan. Kehadiran petugas kanwil juga dapat dimanfaatkan rekan-rekan di Kabupaten/Kota untuk berkonsultasi secara langsung terkait tugas dan fungsi penyelenggaraan haji dan umrah. (nas)
Dekatkan Pelayanan, Kanwil Sambangi Jemaah Haji Garap Pelimpahan Porsi




Baca juga



Berita Populer



Informasi Penting
Hasil Survey Pelayanan Tahun 2019
Panduan Masjid dan Mushalla di Era Kehidupan Normal Baru Provinsi Bali Tahun 2020
SE Penundaan Sementara Pemberian Ijin Baru Bagi WNA Selama Pendemi Korona
Perubahan Ketentuan Kerja di Rumah
Perubahan Pernyataan Sikap Bersama Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan