(Inmas Bali) Komisi VIII DPR RI, yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan, Komisi Perlindungan Anak (KPAI), dan penanggulangan bencana melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Provinsi Bali (Sultra). Gubernur Bali yang dalam kesempatan ini diwakili oleh asisten II Pemprov Bali Bapak Ketut Wija menyampaikan bahwa pertemuan ini dapat memberikan motivasi dan semangat untuk mempercepat pembangunan.
Beliau juga menyampaikan bahwa sikap toleransi yang terbina dalam masyarakat Bali menjadi modal bagi Bali. Masyarakat Bali menyadari kedamaian merupakan modal pokok untuk tetap mempertahankan kerukunan sehingga sektor pariwisata yang merupakan denyut nadi dari masyarakat Bali dapat dijaga kestabilannya.
Ketua rombongan Komisi VIII DPR RI, DR. Sodik Mudjaihd, di Denpasar. Senin 27 April 2015 bertempat di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali beliau mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mendapat masukan dari daerah agar dapat mengetahui isu aktual serta kesiapan pemerintah daerah dalam peningkatan kehidupan kerukunan umat beragama serta penanganan dan penanggulangan bencana.Provinsi Bali merupakan barometer dan icon dari kerukunan hidup umat beragama, satu aja konflik yang terjadi maka hal tersebut akan menjadi sorotan bagi dunia.
Dalam kesempatan ini dilakukan tanya jawab antara anggota komisi VIII dengan bidang-bidang yang terakit. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Bapak AA Gd Muliawan, S.Ag, M.Si memperoleh banyak kesempatan untuk memaparkan betapa kerukunan hidup umat beragama di Bali dapat terbina dengan baik melalui program kerja yang dimiliki oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.(sn)
Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali