Denpasar (Kemenag) - Indeks kepuasan jemaah haji reguler Provinsi Bali terhadap pelayanan di dalam negeri meningkat 1,98 poin. Bila indeks kepuasan layanan tahun 2024 mencapai 88,80 poin maka indeks tahun 2025 mencapai 90,78 poin dengan indeks mutu A dan kualitas kinerja kategori Sangat Memuaskan.
Demikian pemaparan hasil survei yang dilakukan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada saat keberangkatan jemaah haji Provinsi Bali bulan Mei 2025 lalu. Hasil survei tersebut disampaikan saat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Bali Tahun 1446H/2025M yang diselenggarakan di Quest San Hotel Denpasar, beberapa waktu lalu.
Ada 12 aspek yang disurvei dalam pelayanan haji dalam negeri diantaranya pelayanan bimbingan manasik (94,03), pelayanan perlengkapan jemaah (92,19), kesopanan dan keramahan pelayanan (91,76), pelayanan pemberangkatan daerah asal ke embarkasi serta keamanan dan kenyamanan pelayanan (91,48), pelayanan perbankan (90,77), responsivitas pelayanan dan pelayanan keimigrasian (90,20), pelayanan kejelasan informasi dan prosedur pelayanan (90,06), pelayanan kesehatan (89,77), pelayanan akomodasi embarkasi (89,06) dan pelayanan konsumsi embarkasi (88,35).
”Kami memberikan apresiasi terhadap kerja keras seluruh punggawa haji Bali kepada jemaah dan itu terbukti dari hasil survei kita yang mayoritas semua jemaah menyatakan sangat puas terhadap layanan kita. Berharap tingkat kepuasan itu terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang, terutama pelayanan kita yang masih dibawah 90,” ujar H. Mahmudi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali saat membuka kegiatan tersebut.
Sementara itu, dalam sidang komisi dan pleno Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Haji Reguler, H. Muhammad Nasihuddin, terungkap beberapa hal yang perlu diatasi dalam penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang. Salah satunya adalah adanya area blank spot (wilayah yang tidak ada pelayanan) pembinaan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
”KBIHU di Bali hanya ada di Kabupaten Buleleng, Badung dan Kota Denpasar. Selebihnya belum terjangkau oleh pembinaan KBIHU. Oleh karenanya, kita rekomendasikan agar 5 KBIHU yang telah berijin resmi agar membagi diri, meluaskan wilayah binaannya ke jemaah selain Kabupaten Badung, Buleleng dan Kota Denpasar,” ujar Nasihuddin di hadapan peserta kegiatan yang berasal dari seluruh stakeholder perhajian.
Selain itu, pelayanan keimigrasian bagi Jemaah haji Kabupaten Badung diharapkan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai yang berlokasi di wilayah Jimbaran Kuta Selatan. Hal tersebut untuk mengurangi volume pelayanan jemaah haji yang dilayani Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar yang wilayah kerjanya meliputi Bangli, Klungkung, Gianyar, Denpasar, Badung dan Tabanan.
Sedangkan terkait pelayanan kesehatan, khususnya terkait jemaah tidak istitoah karena faktor mental (dimensia), direkomendasikan agar dilakukan konsultasi ke dokter spesialis sebelum dilakukan entry data dan submit di Siskohatkes sehingga tidak perlu lagi terjadi proses perbaikan data kesehatan jemaah terindikasi dimensia yang memerlukan waktu dan tahap proses yang cukup panjang. (nas)
Kontributor: Bidang PHU



Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali