Denpasar (Kemenag) - Hasil verifikasi data jemaah masuk estimasi kuota berangkat tahun 1447H/2026M, tercatat sebanyak 70 jemaah dari 552 data yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (setara 12,7 persen) menyatakan tidak siap berangkat menunaikan rukun Islam kelima pada tahun 2026 mendatang.
Verifikasi dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada 4 – 29 Agustus 2025 berdasarkan surat Ditjen PHU Nomor : B-04006/DJ/Dt.II.II.1/KS.02/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Menurut Kepala Bidang PHU, H. Mahmudi, verifikasi dilakukan untuk memastikan dan memvalidkan data yang berhak melunasi dan berangkat tahun 1447H/2026M, sekaligus informasi awal untuk persiapan tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kegiatan verifikasi, ada 5 (lima) target pendataan yang dilakukan, yaitu jemaah yang menyatakan menunda keberangkatan karena suatu alasan dan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai, adanya jemaah priroitas lansia yang wafat yang dibuktikan dengan akta kematian, jemaah telah memenuhi batas minimal usia diperbolehkan berangkat, jemaah status sudah haji yang belum sepuluh tahun sejak keberangkatan terakhir serta perbedaan data saat mendaftar dengan data saat ini.
Menurut Ketua Tim Kerja Pelayanan Haji Reguler, H. Muhammad Nasihuddin, pihak Kantor Wilayah telah menerima 552 data jemaah dari pusat untuk diverifikasi, dengan rincian 524 urut porsi dan 28 prioritas lansia. ”Jumlah tersebut adalah 80 persen dari asumsi kuota dasar yang biasa diberikan pemerintah Arab Saudi, karena sampai detik ini belum ada kabar tentang berapa jumlah kuota jemaah haji untuk Indonesia,” jelas Nasihuddin.
Kantor Wilayah bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga sudah melakukan sosialisasi sekaligus pemanggilan/komunikasi jemaah satu persatu untuk proses verifikasi di daerahnya masing-masing. Hasilnya, sebanyak 70 jemaah terverifikasi tidak siap berangkat haji 2026, baik karena alasan menunda, jemaah prioritas lansia yang wafat serta jemaah terindikasi sudah berhaji belum 10 tahun.
Dalam beberapa kesempatan sosialisasi penyelesaian dokumen jemaah haji, pihak Kantor Wilayah juga memberikan edukasi dan pemahaman terkait beberapa dinamika dan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 : dinamika transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah serta kebijakan baru penyelenggaraan haji dari pemerintah Arab Saudi.
”Sengaja kami road show langsung menyapa Jemaah dan punggawa haji dari satu daerah ke daerah lain agar informasi penyelenggaraan ibadah haji terbaru, termasuk penyelesaian dokumen haji, dapat segera tersampaikan. Kami berharap seluruh punggawa haji dan juga jemaah haji mempersiapkan sejak dini segala hal terkait penyelenggaraan haji 2026,” papar Nasihuddin. (nas)
Kontributor: Bidang PHU
Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali