Denpasar (Kemenag) - Komitmen memperkuat kompetensi dan integritas aparatur ditegaskan kembali dalam Kegiatan Pembinaan Kepegawaian bertema “Melalui Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Kita Wujudkan ASN yang Kompeten, Adaptif, dan Transformatif” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui tim kerja Kepgawaian dan Hukum di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Rabu, 26/11/2025.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI, H. Wawan Djunaedi dan sekaligus menjadi momentum besar bagi 1.609 PPPK yang hadir dengan format hybrid untuk meneguhkan kembali komitmen sebagai abdi negara yang profesional sekaligus responsif terhadap dinamika pelayanan publik.
Dalam laporannya Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Bali, H. Syarif Hidayatullah menyampaikan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan amanah besar sekaligus pengakuan atas pengabdian panjang para pegawai. Peralihan status dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Menjadi Pegawai PPPK dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai prinsip meritokrasi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam sambutannya H. Wawan Djunaedi menggarisbawahi pentingnya menanamkan rasa syukur atas amanah yang diberikan negara. Meski terdapat keterbatasan regulasi seperti tidak adanya jenjang kenaikan pangkat atau mutasi, PPPK tetap memegang peran strategis dalam penguatan birokrasi modern.
“Syukur itu harus dimanifestasikan melalui komitmen kinerja terbaik serta kepatuhan terhadap disiplin kepegawaian” tuturnya.
Dalam kesempatan ini Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali I Wayan Serinada menyampaiakan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Biro SDM dan tim yang telah mendampingi para peserta, yang kini resmi berstatus PPPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, ia mengingatkan agar peningkatan kesejahteraan tersebut tidak melahirkan euforia yang keliru. “Ini bukan ruang untuk menyalahgunakan amanah, tetapi kesempatan untuk bekerja lebih baik, menjaga integritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujarnya.
“Pemerintah tidak menuntut profit, tetapi nilai tambah (value added) berupa pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran,” sambungnya
Ia menekankan tiga model layanan yang harus diperkuat: layanan langsung (direct service), layanan digital (digital service), dan layanan bergerak (mobile service), selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Regulasi internal yang fleksibel dan tidak menyulitkan juga menjadi poin penting agar proses pelayanan berjalan tanpa hambatan birokratis” kata Serinada.
Lebih lanjut Kabiro SDM menegaskan pentingnya memahami regulasi, disiplin, dan etika yang melekat pada setiap ASN dan PPPK. Ia mengingatkan agar pegawai tidak hanya memahami kewajiban dan larangan, tetapi menjadikannya pedoman dalam setiap langkah sehingga tidak berimbas pada aspek hukum, administrasi, dan finansial.
“Etika berorganisasi adalah fondasi. Masalah internal hendaknya diselesaikan secara administratif sebelum dibawa keluar,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa perilaku di ruang digital melekat pada citra kelembagaan, sehingga ASN dan PPPK harus bijak saat bermedia sosial dan tidak mudah mengikuti tren viral yang yang bertentangan dengan profesionalitas pelayanan publik.
Selain aspek regulasi dan etika, ia menampilkan perspektif yang lebih luas yaitu ketahanan keluarga sebagai bagian dari ketahanan aparatur. Pendidikan pranikah, pendampingan parenting, hingga penanganan isu emosional seperti baby blues dan depresi postpartum memiliki dampak langsung terhadap stabilitas pegawai. “Pegawai yang kuat secara emosional akan lebih siap memberikan pelayanan yang profesional, empatik, dan humanis,” ujarnya.
Melalui rangkaian arahan tersebut, pembinaan ini tidak hanya menjadi ruang penguatan regulasi dan disiplin, tetapi juga upaya menyeluruh membentuk aparatur yang kompeten, adaptif, transformatif, dan selaras dengan tuntutan pelayanan publik modern.(ca)






Informasi Penting
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 14:49 WITA
- 13 Jan 2026
- Provinsi
-
- 11:08 WITA
- 23 Des 2025
- Provinsi
-
- 12:19 WITA
- 12 Sep 2025
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaSE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026
PMA No 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2025
Informasi Kerukunan di Bali