Denpasar (Kemenag) — Pemerintah Provinsi Bali bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), majelis lintas agama, serta berbagai organisasi keagamaan menggelar rapat koordinasi guna menyikapi potensi bertepatan antara Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026) di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Gubernur Bali I Wayan Koster, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, pimpinan FKUB, serta perwakilan majelis agama dan organisasi keagamaan di Bali.
Turut hadir pula perwakilan dari PHDI, MUI Bali, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Walubi, Majelis Pendidikan Kristen (MPUK), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Keuskupan Denpasar, MATAKIN, hingga Majelis Desa Adat (MDA).
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen bersama menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Bali, terutama jika dua momentum keagamaan besar tersebut terjadi pada waktu yang berdekatan.
Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa aturan yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan Hari Raya Nyepi tetap berlaku.
“Sepuluh poin dalam Seruan Bersama Hari Raya Nyepi tetap berlaku dan tidak perlu direvisi,” tegas Koster dalam rapat koordinasi tersebut.
Menurutnya, ketentuan yang telah disepakati sebelumnya dinilai sudah cukup mengakomodasi kepentingan seluruh umat beragama di Bali, sekaligus menjaga suasana kondusif di Pulau Dewata.
Ia menambahkan, toleransi antarumat beragama merupakan fondasi penting bagi Bali, yang tidak hanya dikenal sebagai daerah dengan tradisi budaya yang kuat, tetapi juga sebagai destinasi pariwisata dunia.
“Kerukunan dan toleransi harus terus dijaga, karena Bali adalah destinasi pariwisata dunia yang mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakatnya,” ujar Koster.
Takbiran Tetap Dilaksanakan dengan Penyesuaian
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa kegiatan takbiran menjelang Idulfitri tetap dapat dilaksanakan oleh umat Islam dengan sejumlah penyesuaian untuk menghormati pelaksanaan Catur Brata Penyepian oleh umat Hindu.
Beberapa pengaturan yang disepakati antara lain:
• Dilaksanakan secara terbatas.
• Mengutamakan pelaksanaan di rumah atau di masjid/musala terdekat.
• Dilakukan dengan berjalan kaki tanpa konvoi kendaraan bermotor.
• Tidak menggunakan pengeras suara serta meminimalkan penggunaan cahaya.
• Dilaksanakan dalam durasi waktu yang terbatas.
Selain itu, umat juga diimbau untuk tetap melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, aparat keamanan, serta pecalang guna memastikan kegiatan ibadah berlangsung tertib dan tidak mengganggu kekhusyukan Hari Raya Nyepi.
Peran Majelis Agama dan Ormas Keagamaan
Rapat koordinasi juga menekankan pentingnya peran majelis agama dan organisasi keagamaan dalam memberikan pemahaman kepada umat masing-masing.
Para tokoh agama diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar pelaksanaan ibadah tetap menghormati tradisi serta ketentuan yang berlaku di Bali.
Selain itu, seluruh pihak juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial yang berpotensi memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha, menegaskan bahwa koordinasi lintas agama ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keharmonisan masyarakat Bali yang dikenal sebagai daerah dengan tingkat toleransi yang tinggi.
Menurutnya, potensi bertepatan antara dua perayaan besar keagamaan ini harus disikapi dengan dialog dan kesepahaman bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kemenag Bali terus berkomitmen menjaga harmoni dan kerukunan umat beragama. Melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan seluruh majelis agama, kita memastikan bahwa setiap umat dapat menjalankan ibadahnya dengan khusyuk tanpa saling mengganggu,” ujarnya.
Melalui forum koordinasi tersebut, pemerintah bersama seluruh unsur lintas agama menegaskan komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah dapat berlangsung secara damai, tertib, dan penuh rasa saling menghormati.
Semangat toleransi dan kebersamaan itu diharapkan terus menjadi wajah Bali sebagai daerah yang mampu merawat harmoni dalam keberagaman.(sn)






Informasi Penting
-
- 22:18 WITA
- 12 Mar 2026
- Provinsi
-
- 12:08 WITA
- 04 Mar 2026
- Provinsi
-
- 20:18 WITA
- 27 Peb 2026
- Provinsi
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaDaftar Rumah Ibadah Ramah Pemudik Provinsi Bali Tahun 2026
SE Sekjen Kemeterian Agama Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kemenag pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri
Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/Tahun 2026 yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idulfitri Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi
SE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026