Denpasar (Kemenag) – Menjelang dua hari raya besar keagamaan yang berlangsung berdekatan, pemerintah pusat dan daerah memperkuat langkah antisipatif guna menjaga harmoni masyarakat Bali. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial bertema “Mitigasi Potensi Konflik Sosial Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H dalam Rangka Mewujudkan Kerukunan Sosial” di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, sekaligus langkah strategis menghadapi momentum Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh dalam waktu yang berdekatan pada tahun ini.
Rapat koordinasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh lintas agama hingga organisasi kemasyarakatan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Bali, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Kepala BIN Daerah Bali, unsur Kejaksaan Negeri se-Bali, Kepala Kanwil Kementerian HAM se-Bali, Kepala Kesbangpol kabupaten/kota, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, hingga perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta perwakilan Pecalang.
Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat ini meliputi antisipasi potensi konflik sosial menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, antisipasi potensi konflik terkait pendirian rumah ibadah di Provinsi Bali, serta penguatan kerukunan umat beragama di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI, M. Adib Abdushomad, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa momentum berdekatan antara Nyepi dan Idulfitri justru dapat menjadi ruang pembelajaran sosial tentang pentingnya moderasi beragama.
“Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H yang berlangsung berdekatan, penguatan moderasi beragama menjadi langkah strategis untuk menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Bali,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama.
Menurut Adib, Kementerian Agama melalui Asta Protas Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan terus mendorong penguatan cara pandang dan praktik beragama yang moderat. Moderasi beragama dimaknai sebagai sikap beragama yang menjunjung tinggi nilai keadilan, keseimbangan, kemanusiaan, serta kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai konsensus kebangsaan.
“Moderasi beragama bukan sekadar konsep, tetapi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ini diwujudkan melalui penguatan literasi dan pendidikan moderasi beragama, penguatan ekosistem kehidupan beragama yang harmonis, kampanye pesan kerukunan di ruang digital, hingga penguatan tata kelola kebijakan keagamaan,” jelasnya.
Adib juga mengungkapkan bahwa Bali merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerukunan umat beragama yang tinggi di Indonesia. Berdasarkan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tahun 2025, Bali mencatat skor 77,89 yang masuk dalam kategori tinggi.
Nilai tersebut ditopang oleh kuatnya dimensi toleransi, kebersamaan, serta kesetaraan yang tercermin dalam hubungan sosial masyarakat lintas agama di Pulau Dewata.
Salah satu contoh praktik nyata kerukunan tersebut terlihat dari kesepakatan lintas agama terkait pelaksanaan malam takbiran yang bertepatan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi. Dalam kesepakatan tersebut, umat Islam melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat tanpa menggunakan pengeras suara dan tanpa petasan, dengan durasi terbatas serta penerangan secukupnya.
Di sisi lain, umat Hindu memberikan ruang dan pengertian bagi umat Islam untuk tetap menjalankan ibadahnya.
“Praktik seperti ini menunjukkan bahwa Bali adalah laboratorium hidup toleransi. Perbedaan hari raya tidak menjadi sumber konflik, tetapi justru menjadi keindahan kebersamaan,” ungkap Adib.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi arus informasi di era digital. Menurutnya, potensi konflik sosial sering kali dipicu oleh penyebaran informasi yang tidak terverifikasi di media sosial.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di ruang digital, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari narasi yang memecah belah. Dialog dan musyawarah harus selalu dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan,” tegasnya.
Adib juga mengutip pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya menjaga kerukunan sejak dini.
“Menjaga kerukunan jauh lebih baik dilakukan sejak awal daripada menyelesaikan konflik setelah terjadi,” ujarnya mengutip pesan Menteri Agama.
Melalui sinergi lintas lembaga dan partisipasi aktif masyarakat, moderasi beragama diharapkan terus menjadi fondasi dalam merawat keharmonisan kehidupan sosial di Indonesia. Bali, dengan tradisi toleransi dan kearifan lokalnya, dinilai mampu menjadi teladan dalam merajut persatuan di tengah keberagaman.
Dengan semangat kebersamaan tersebut, momentum berdekatannya Nyepi dan Idulfitri tahun ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan keagamaan semata, tetapi juga menjadi simbol kuat persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.(sn)


Informasi Penting
-
- 22:18 WITA
- 12 Mar 2026
- Provinsi
-
- 12:08 WITA
- 04 Mar 2026
- Provinsi
-
- 20:18 WITA
- 27 Peb 2026
- Provinsi
-
- 20:59 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
-
- 11:09 WITA
- 18 Peb 2026
- Provinsi
Lihat Informasi lainnyaDaftar Rumah Ibadah Ramah Pemudik Provinsi Bali Tahun 2026
SE Sekjen Kemeterian Agama Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kemenag pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri
Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/Tahun 2026 yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idulfitri Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi
SE Sekjen Kemenag Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Jadwal Imsakiyah Provinsi Bali 2026